Persyaratan KP Fungsional :
- Penetapan Angka Kredit (PAK) asli, berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009
- Surat Keterangan tentang keabsahan PAK (Klarifikasi Penetapan Angka Kredit) yang penetapannya di Kementrian Pendidikan Nasional Jakarta
- Foto copy Penetapan Angka Kredit (PAK) lama
- Foto copy sah KARPEG
- Foto copy sah Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK. CPNS)
- Foto copy sah Surat Keputusan Pangkat Terakhir
- Foto copy sah SK. Konvensi NIP
- Foto copy sah SK pengangkatan dalam jabatan Fungsional tertentu bagi yang naik jabatan
- Foto copy sah SK Pengangkatan dan Sertipikat Ujian Kopetensi bagi jabatan fungsional tertentu (Perawat dan Perawat Gigi) yang naik Jabatan
- Foto copy sah SK Penyesuaian Jabatan bagi guru golongan III/a ke atas
- Foto copy sah Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2018dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)Tahun 2019(Asli)
- Foto copy sah Surat Tanda Tamat Belajar/Ijasah, Transkrip Nilai, Akta Mengajar yang telah diakui dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Foto copy sah Surat Tanda Tamat Belajar/Ijasah, Transkrip Nilai, Akta Mengajar yang akan disesuaikan bagi PNS yang mendapat peningkatan pendidikan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Foto copy sah Surat Ijin Belajar dan atau Tugas Belajar bagi yang menyesuaikan Ijazah
- Foto copy sah Surat Keputusan Pangkat Terakhir Atasan Langsung yang bersangkutan.
- Foto copy sah Konvensi NIP Baru Atasan Langsung yang bersangkutan
- Foto copy sah Surat Keputusan Jabatan Atasan Langsung yang bersangkutan
- Foto copy sah surat pernyataan pelantikan atasan langsung bagi yang atasannya Pejabat Struktural
- Spesimen tanda tangan pejabat yang menetapkan Penetapan Angka Kredit (PAK) di tingkat Kabupaten.
- Foto copy sah SK pindah tugas bagi PNS yang pindah tugas.
- Foto copy sah Sertifikat Pendidik (bagi Guru) Sertifikat Pengawas (bagi Pengawas) dan Sertifikat Uji Kompetensi (bagi Perawat, Perawat Gigi dan Radiografter yang akan naik Jabatan)
- Foto Copy sah SK Mutasi/Pindah tugas (bagi PNS yang pindah)
Prosedur Kenaikan Pangkat Fungsional
- Dibaca: 867 Pengunjung