Tugas Pokok :
- Membantu Bupati dalam melaksanakan manajemen pegawai negeri sipil daerah
Fungsi :
- Penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah di bidang kepegawaian daerah sesuai norma, standar prosedur yang telah ditetapkan pemerintah
- perencanaan pengembangan kepegawaian daerah
- penyiapan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian daerah
- penyiapan dan pelaksanaan pengankatan, kenaikan pangkat, pemindahan, pemberhentian pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan norma, standar prosedur yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan
- pelayanan administrasi kepegawaian dalam pangkatan, pemindahan, pemerhentian dari jabatan strutural atau fungsioanal sesuai dengan norma, standar prosedur yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan
- penyiapan dan penetapan pensiun pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan norma, standar prosedur yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan
- penyiapan penetapan gaji , tunajngan dan kesejahteraan pegawi negeri sipil daerah sesuai dengan norma, standar prosedur yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan
- penyelenggaraan administrasi pegawai negeri sipil daerah, dan\pengelolaan sistem informasi kepegawaian daerah kepada badan kepegawaian negara.
- Dibaca: 28908 Pengunjung