GAMBARAN UMUM / PROFIL SINGKAT BKPSDM KABUPATEN BANGLI
1. |
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM, mempunyai tugas : |
|
|
2. |
Sekretariat, mempunyai fungsi:
|
|
Sekretaris mempunyai tugas: a. mengkoordinasikan para Kepala Sub Bagian agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung; |
|
|
3. |
Kepala Sub Bagian Umum mempunyai tugas: |
|
a. menyusun rencana Sub Bagian Umum sesuai ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; r. melaksanakan kegiatan administrasi umum berupa penomoran, pengarsipan dan mengagendakan surat-surat masuk maupun pengiriman surat-surat keluar;
nyaman dan terkendali; |
|
|
4. |
Kepala Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas: |
|
bahan informasi dan pertanggungjawaban. |
5. |
Bidang Formasi dan Pengadaan Pegawai, mempunyai fungsi:
|
|
Kepala Bidang Formasi dan Pengadaan Pegawai, mempunyai tugas:
|
|
p. membuat laporan hasil kegiatan kepada Kepala Badan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban. |
6. |
Bidang Pegembangan Karier dan Diklat, mempunyai fungsi:
|
|
Kepala Bidang Pegembangan Karier dan Diklat, mempunyai tugas:
|
|
|
7. |
Bidang Mutasi dan Administrasi Kepegawaian mempunyai fungsi:
|
|
Kepala Bidang Mutasi dan Administrasi Kepegawaian, mempunyai tugas:
|
KEPALA BADAN BKPSDM
Made Mahindra Putra, S.STP, MM