Penetapan Angka Kredit (PAK) asli, berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009
Surat Keterangan tentang keabsahan PAK (Klarifikasi Penetapan Angka Kredit) yang penetapannya di Kementrian Pendidikan Nasional Jakarta
Foto copy Penetapan Angka Kredit (PAK) lama
Foto copy sah KARPEG
Foto copy sah Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK. CPNS)
Foto copy sah Surat Keputusan Pangkat Terakhir
Foto copy sah SK. Konvensi NIP
Foto copy sah SK pengangkatan dalam jabatan Fungsional tertentu bagi yang naik jabatan
Foto copy sah SK Pengangkatan dan Sertipikat Ujian Kopetensi bagi jabatan fungsional tertentu (Perawat dan Perawat Gigi) yang naik Jabatan
Foto copy sah SK Penyesuaian Jabatan bagi guru golongan III/a ke atas
Foto copy sah Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2018dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)Tahun 2019(Asli)
Foto copy sah Surat Tanda Tamat Belajar/Ijasah, Transkrip Nilai, Akta Mengajar yang telah diakui dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
Foto copy sah Surat Tanda Tamat Belajar/Ijasah, Transkrip Nilai, Akta Mengajar yang akan disesuaikan bagi PNS yang mendapat peningkatan pendidikan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
Foto copy sah Surat Ijin Belajar dan atau Tugas Belajar bagi yang menyesuaikan Ijazah
Foto copy sah Surat Keputusan Pangkat Terakhir Atasan Langsung yang bersangkutan.
Foto copy sah Konvensi NIP Baru Atasan Langsung yang bersangkutan
Foto copy sah Surat Keputusan Jabatan Atasan Langsung yang bersangkutan
Foto copy sah surat pernyataan pelantikan atasan langsung bagi yang atasannya Pejabat Struktural
Spesimen tanda tangan pejabat yang menetapkan Penetapan Angka Kredit (PAK) di tingkat Kabupaten.
Foto copy sah SK pindah tugas bagi PNS yang pindah tugas.
Foto copy sah Sertifikat Pendidik (bagi Guru) Sertifikat Pengawas (bagi Pengawas) dan Sertifikat Uji Kompetensi (bagi Perawat, Perawat Gigi dan Radiografter yang akan naik Jabatan)
Foto Copy sah SK Mutasi/Pindah tugas (bagi PNS yang pindah)