PROFIL


Gambaran Umum / Profil Singkat Bkpsdm Kabupaten Bangli

 

1.

Kepala Badan  Kepegawaian  Daerah  dan  Pengembangan  SDM,

mempunyai tugas :

 

  1. menyusun rencana kegiatan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM sesuai ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  2. mengkoordinasikan Sekretaris dan para Kepala Bidang serta instansi terkait terhadap pelaksanaan tugas agar terjalin kerja sama yang baik dan saling mendukung;
  3. memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  5. mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
  6. menyelenggarakan formasi dan pengadaan pegawai, mutasi dan administrasi kepegawaian, pengembangan dan diklat sesuai ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  7. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Bupati di bidang kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  8. mengevaluasi kegiatan secara keseluruhan;
  9. melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
  10. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan Bupati; dan
  11. membuat laporan hasil kegiatan kepada Bupati sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban

2.

Sekretariat, mempunyai fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi di bidang kerumahtanggaan, pengelolaan informasi, manajemen sumber daya aparatur, tatausaha, kearsipan, reformasi birokrasi, perencanaan, keuangan dan pengelolaan barang milik daerah pada Badan  Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  2. pengkoordinasian pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi di bidang kerumahtanggan, pengelolaan informasi, manajemen sumber daya aparatur, tatausaha,                                    kearsipan,                reformasi               birokrasi, perencanaan, keuangan dan pengelolaan barang milik daerah pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
  3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan tugas administrasi di kerumahtanggan, pengelolaan informasi, manajemen sumber daya aparatur, tatausaha, kearsipan, reformasi birokrasi, perencanaan, keuangan dan pengelolaan barang milik daerah pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

 

Sekretaris mempunyai tugas:

a.     mengkoordinasikan para Kepala Sub Bagian agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;

 

 

  1. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
  2. mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
  3. menyelenggarakan          kegiatan           administrasi           umum, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perpustakaan, perlengkapan rumah tangga Badan sesuai ketentuan guna kelancaran tugas;
  4. melaksanakan koordinasi antar Kepala Bidang, dan instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku;
  5. mengelola kegiatan kesekretariatan sesuai ketentuan yang berlaku;
  6. melakukan verifikasi SPP, menyiapkan SPM, melaksanakan akutansi dan menyiapkan laporan keuangan Badan Kepegawaian Daerah;
  7. melaksanakan pembinaan dalam rangka peningkatan disiplin pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah sesuai petunjuk;
  8. memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan;
  9. mengevaluasi kegiatan secara keseluruhan;
  10. melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
  11. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan Kepala Badan; dan
  12. membuat    laporan    hasil    kegiatan    kepada    Kepala    Badan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.

3.

Kepala Sub Bagian Umum mempunyai tugas:

 

a. menyusun rencana Sub Bagian Umum sesuai ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

r. melaksanakan kegiatan administrasi umum berupa penomoran, pengarsipan dan mengagendakan surat-surat masuk maupun pengiriman surat-surat keluar;

  1. memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam perkembangan karier;
  3. melaksanakan koordinasi antar Sub Bagian agar tercipta sistem kerja yang baik dan saling mendukung;
  4. mengelola urusan surat-menyurat dan kearsipan sesuai ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  5. melaksanakan pengelolaan barang, kerumahtanggan dan perlengkapan serta urusan umum lainnya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  6. melaksanakan     penataan     keamanan     dan             ketertiban lingkungan gedung kantor agar tercipta suasana yang

nyaman dan terkendali;

 

 

  1. menyiapkan usulusul pengangkatan, kenaikan pangkat, gaji berkala, pengangkatan dalam jabatan, pensiun, SKP, pemberhentian dan administrasi kepegawaian lainnya sesuai ketentuan yang berlaku;
  2. melaksanakan administrasi mutasi kepegawaian sesuai ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  3. memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan;
  4. mengevaluasi kegiatan secara keseluruhan;
  5. melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
  6. melaksanakan     tugas     kedinasan     lainnya     yang    diberikan Sekretaris; dan
  7. membuat laporan hasil kegiatan kepada Sekretaris sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.

4.

Kepala Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas:

 

  1. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan sesuai ketentuan dan Peraturan Perundangundangan yang berlaku;
  2. melaksanakan dan mengkoordinasikan tugastugas pengelolaan keuangan dan pelaporan
  3. memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai rencana dan ketentuan yang berlaku;
  4. mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan sesuai dengan rencana yang ditentuakn sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
  5. melaksanakan koordinasi antar sub Bagian agar tercipta sistem kerja yang baik dan saling mendukung;
  6. melaksanakan urusan penatausahaan keuangan sesuai ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  7. menyusun rencana anggaran pelaksanaan kegiatan Badan Kepegawaian Daerah sesuai ketentuan dan Peraturan Perundangundangan yang berlaku;
  8. mengkompilasi pertanggungjawaban penggunaan anggaran dari masing-masing bidang sesuai ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  9. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan sebagai bahan informasi dan peratnggungjawaban kepada atasan;
  10. memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan;
  11. mengevaluasi kegiatan secara keseluruhan;
  12. melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
  13. melaksanakan     tugas     kedinasan     lainnya     yang    diberikan Sekretaris; dan
  14. membuat laporan  hasil  kegiatan  kepada  Sekretaris  sebagai

bahan informasi dan pertanggungjawaban.

 

5.

Bidang Formasi dan Pengadaan Pegawai, mempunyai fungsi:

  1. perumusan      program     kebijakan      Bidang      Formasi      dan Pengadaan Pegawai;
  2. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Formasi dan Pengadaan Pegawai; dan
  3. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Formasi dan Pengadaan Pegawai.

 

Kepala Bidang Formasi dan Pengadaan Pegawai, mempunyai tugas:

  1. menyusun rencana kegiatan Bidang Formasi dan Pengadaan Pegawai sesuai ketentuan dan Peraturan Perundangundangan yang berlaku;
  2. memberikan petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas sesuai ketentuan yang berlaku;
  3. melaksanakan koordinasi antar Sub Bidang agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
  4. mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan sesuai dengan rencana yang telah di tentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
  5. menyiapkan bahan dalam penyusunan pengembangan formasi pegawai baik mengenai jumlah maupun kualitas pegawai sesuai ketentuan dan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku
  6. menganalisa kebutuhan pegawai dengan kepangkatan dalam menduduki jabatan bagi kebutuhan formasi pegawai sesuai ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
  7. menyiapkan bahan, proses penerimaan dan pengadaan ASN sesuai ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  8. menyiapkan bahan pelaksanaan pembangunan pemeliharaan pengembangan dan pengamanan sistem aplikasi pengolahan data pegawai dan file atau dokumen kepegawaian untuk mendukung kebijakan manajemen kepegawaian pemerintah daerah;
  9. melaksanakan pengelolaan data kepegawaian dan memberikan pelayanan informasi kepegawaian kepada yang membutuhkan berdasarkan peraturan perundangundangan.
  10. melaksanakan evaluasi dan membuat laporan kepegawaian sesuai Peraturan Perundang-undangan;
  11. melaksanakan arsif kepegawaian secara elektronik terhadap data kepegawaian sesuai Peraturan Perundang-undangan;
  12. melaksanakan pembinaan bidang formasi dan analisa pengadaan pegawai sesuai ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  13. mengevaluasi kegiatan secara keseluruhan;
  14. melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
  15. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan Kepala Badan; dan
 

 

p.   membuat    laporan    hasil    kegiatan    kepada    Kepala    Badan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.

6.

Bidang Pegembangan Karier dan Diklat,  mempunyai fungsi:

  1. perumusan program kebijakan Bidang      Pegembangan Karier dan Diklat;
  2. pengkoordinasian           pelaksanaan            kegiatan           Bidang Pegembangan Karier dan Diklat; dan
  3. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Pegembangan Karier dan Diklat.

 

Kepala Bidang Pegembangan Karier dan Diklat, mempunyai tugas:

  1. menyusun rencana kegiatan Bidang Pengembangan dan Diklat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  2. memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  3. mengkoordinasikan para Sub Bidang agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
  4. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  5. mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
  6. menyelenggarakan pembinaan disiplin pegawai dan kesejahteraan pegawai;
  7. melaksanakan kegiatan pembinaan disiplin dan usaha-usaha untuk kesejahteraan pegawai serta penghargaan kepada pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. melaksanakan administrasi penghargaan Satyalencana Karya Satya, sumpah pegawai, ijin belajar dan tugas belajar, ijin perceraian, dan cuti kepala perangkat daerah;
  9. merencanakan dan melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan pegawai yang bersifat materiil dan non materiil kepada pegawai yang berprestasi;
  10. menyusun pedoman pola pengembangan karier;
  11. melaksanakan administrasi sasaran kinerja pegawai (SKP) bagi pimpinan perangkat daerah;
  12. melaksanakan administrasi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai dari dan dalam jabatan struktural;
  13. melaksanakan administrasi pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dan pemberhentian sementara dan pengangkatan kembali pegawai dari dan dalam jabatan fungsional;
  14. melaksanakan administrasi tim penilai kinerja sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan;
  15. merumuskan kebijakan dan menyelenggarakan pengembangan kompetensi;
  16. merencanakan kebutuhan dan menyelenggarakan diklat aparatur;
  17. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
 

 

  1. mengevaluasi kegiatan secara keseluruhan;
  2. melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
  3. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan Kepala Badan; dan
  4. membuat laporan hasil kegiatan kepada Kepala Badan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.

7.

Bidang Mutasi dan Administrasi Kepegawaian mempunyai fungsi:

  1. perumusan       program      kebijakan       Bidang       Mutasi       dan Administrasi Kepegawaian;
  2. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Bidang Mutasi dan Administrasi Kepegawaian; dan
  3. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Mutasi dan Administrasi Kepegawaian.

 

Kepala Bidang Mutasi dan Administrasi Kepegawaian, mempunyai tugas:

  1. menyusun rencana kegiatan Bidang Mutasi dan Administrasi Kepegawaian sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
  2. memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. mengkoordinasikan para Sub Bidang agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
  4. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  5. mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
  6. merumuskan kebijakan mutasi dan administrasi kepegawaian;
  7. mengkoordinasikan pelaksanaan mutasi dan administrasi kepegawaian;
  8. menyusun rencana Kenaikan Gaji Berkala, Kenaikan pangkat pegawai struktural dan fungsional sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  9. membuat daftar penjagaan kenaikan pangkat pegawai struktural, pegawai fungsional dan pensiun pegawai;
  10. memverifikasi berkas usul kenaikan pangkat pegawai struktural, pegawai fungsional, pensiun dan perpindahan pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. mengusulkan berkas usul kenaikan pangkat pegawai struktural, pegawai fungsional dan pensiun pegawai;
  12. menyelenggarakan proses kenaikan pangkat, pensiun dan perpindahan pegawai sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
  13. memverifikasi dokumen mutasi dan administrasi kepegawaian;
  14. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan;
  15. mengevaluasi kegiatan secara keseluruhan;
 
  1. melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
  2. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan Kepala Badan; dan
  3. membuat    laporan    hasil    kegiatan    kepada    Kepala    Badan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.


KEPALA BADAN BKPSDM

Made Mahindra Putra, S.STP, MM