Prosedur Pengaduan


Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik

 

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik

 

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan BKPSDM Kabupaten Bangli, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di BKPSDM Kabupaten Bangli jika terjadi dugaan pelanggaran.

BKPSDM Kabupaten Bangli dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan  dapat dilakukan sebagai berikut :

  1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui facebook dan email BKPSDM Kabupaten Bangli
  2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Bangli Call Center Pengaduan Cepat 24 Jam di nomor 0366 550 1000 dan Panggilan Darurat 112.
  3. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email BKPSDM Kabupaten Bangli, ……………………….
  4. Berada di website BKPSDM Kabupaten Bangli (pada menu kontak).

 


KEPALA BADAN BKPSDM

Made Mahindra Putra, S.STP, MM