Pemohon Informasi Publik BKPSDM Kabupaten Bangli dapat menyampaikan permohonan melalui online melalui website resmi BKPSDM Kabupaten Bangli, silakan unduh Form Permintaan Informasi PPID BKPSDM Kabupaten Bangli kemudian disampaiakan ke kantor kami melalui email atau datang langsung. Unduh Formulir » atau mengisi secara online KLIK DISINI »
Alur Permintaan Informasi Publik
Pemohon Informasi Publik BKPSDM Kabupaten Bangli dapat melihat bagan alur Permintaan Informasi Publik pada PPID Pelaksana BKPSDM Kabupaten Bangli.
Langkah 1 : Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi kepada badan publik, baik langsung secara lisan, maupun melalui surat, email atau telepon.
Langkah 2 : Pemohon informasi harus menyebutkan nama, alamat, subyek/ jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan.
Langkah 3 : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) pada badan publik mencatat semua yang disebutkan oleh pemohon informasi pada langkah 2.
Langkah 4 : PPID harus memberikan tanda bukti penerimaan kepada Pemoho Informasi, bahwa yang bersangkutan telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran permintaan.
Langkah 5 : PPID wajib memberitahukan pemberitahuan secara tertulis terhadap setiap pemohon informasi, selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah diterimanya permintaan informasi.
Alur Pengaduan Keberatan Informasi Publik
Alur Pengaduan Keberatan Informasi Publik BKPSDM Kabupaten Bangli dapat melihat bagan alur Pengaduan pada PPID Pelaksana BKPSDM Kabupaten Bangli