Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah


Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia yang menjadi kewenangan Daerah

 

FUNGSI BKPSDM KABUPATEN BANGLI

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, menyelenggarakan fungsi :

a.

penyusunan        kebijakan        teknis        dibidang       kepegawaian       dan pengembangan sumber daya manusia;

b.

pelaksanaan       kebijakan       teknis      di      bidang      kepegawaian      dan pengembangan sumber daya manusia;

c.

pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;

d.

pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah dibidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia; dan

e.

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati yang terkait dengan bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.

 

_______________________________________

_______________________________________

_______________________________________


KEPALA BADAN BKPSDM

Made Mahindra Putra, S.STP, MM