Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia yang menjadi kewenangan Daerah
FUNGSI BKPSDM KABUPATEN BANGLI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, menyelenggarakan fungsi : |
|
a. |
penyusunan kebijakan teknis dibidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia; |
b. |
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia; |
c. |
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia; |
d. |
pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah dibidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia; dan |
e. |
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati yang terkait dengan bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia. |
_______________________________________
_______________________________________
_______________________________________
KEPALA BADAN BKPSDM
Made Mahindra Putra, S.STP, MM